Asuransi Mobil All Risk: Pengertian Biaya Dan Cara Klaim
asuransi mobil by sanjaya tour : meningkatnya taraf hidup perekonomian di negara yang sedang berekembang seperti halnyna di indonesia menjadikan memiliki mobil merupakan salah satau kebutuhan yang harus di miliki,
selain sebagai alat transportasi memiliki mobil merupakan sebagai nilai prstige tersendiri menjadi bukti atas pencapaian yang telah di lakukan atas jerih payanh yang telah di lakukan selama ini
Apalagi bukan cuma orang banyak saja yang mempunyai mobil, warga golongan menengah juga saat ini telah mulai memiliki mobil selaku keinginan yang lumayan berarti.
Oleh sebab itu telah jadi perihal yang alami kita wajib mencegah apa- apa yang berarti dalam kehidupan kita, semacam kesehatan, tempat tinggal, dan tak kalah pentinya alat transportasi.
Jadi proteksi apa yang pas buat mobil kita? Terdapat 2 opsi asuransi alat transportasi yang dapat kalian seleksi, asuransi mobil all risk, serta TLO( keseluruhan loss only).
Pengertian Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah layanan perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi terhadap mobil yang Anda miliki. Asuransi mobil memberikan perlindungan pada mobil pribadi atau untuk penggunaan bisnis dari beragam risiko seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, kerusakan, hingga kerusuhan.
Mengapa Anda Harus Memiliki Asuransi Kendaraan?
Kelalaian manusia merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan. Dapat dipahami juga, faktor ini tidak hanya berasal dari kita tapi juga orang lain.
Di jalanan, kelalaian orang lain bisa berdampak buruk bagi kita. Sekalipun seseorang telah berkendara dengan tertib, ia bisa saja menjadi korban karena pengendara ugal-ugalan.
Risiko terluka maupun kematian dapat dikurangi dengan cara meningkatkan keamanan, namun risiko kendaraan rusak sering kali tidak terhindarkan, baik rusak ringan maupun berat.
Ini yang membuat kendaraan kita, dalam hal ini mobil, perlu diasuransikan. Terlebih lagi, dibutuhkan biaya yang cukup banyak sekalipun kerusakan hanya berupa lecet di mobil.
Kecelakaan bukan satu-satunya alasan. Begal dan pencurian kendaraan semakin hari semakin meningkat di mana-mana. Tidak hanya di kota besar, tempat-tempat kecil dan sepi pun sangat sering menjadi incaran kejahatan. Risiko kehilangan kendaraan terus meningkat.
Oleh karena itu, sangat logis apabila seseorang memutuskan untuk mengasuransikan mobilnya. Maka selain asuransi mobil,
Anda juga perlu mempertimbangkan memiliki bantuan darurat jalan, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, dan produk-produk asuransi lainnya yang bisa menunjang keselamatan Anda selama berkendara
Apa Saja Keuntungan Ikut Asuransi Mobil ?
Jika Anda sudah mengajukan kredit mobil baru atau kredit mobil bekas, berikut adalah beberapa keuntungan mengapa Anda penting untuk memiliki asuransi mobil terbaik:
- Perlindungan kendaraan maksimal: Dengan memiliki asuransi mobil, Anda akan mendapatkan fasilitas perlindungan baik dalam hal perawatan atau kecelakaan.
- Ganti rugi kerugian: Jika kendaraan Anda mengalami kerusakan, kehilangan, atau pencurian, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi dengan jumlah yang cukup besar sesuai dengan jumlah pembayaran premi di polis Anda sehingga kerugian yang diderita bisa diminimalisir.
- Investasi perawatan: Dengah harga asuransi mobil yang kompetitif, memiliki asuransi kendaraan akan membuat kendaraan Anda lebih terawat dari kerusakan-kerusakan kecil. Bila dijual kembali akan meningkatkan hargakarena mobil Anda lebih terawat dan memiliki asuransi.
Jenis Jenis Asuransi Mobil
Ketahui dan pahami jenis asuransi mobil yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi agar Anda bisa memilih dengan tepat dan memanfaatkannya secara maksimal sesuai perlindungan yang ada. Saat ini, terdapat dua jenis asuransi mobil yang ditawarkan:
Asuransi Mobil All Risk:
All risk dapat diartikan menjadi ‘segala risiko’. Asuransi ini disebut juga comprehensive atau keseluruhan. Ini berarti asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
Berbeda dengan TLO, lecet sedikit saja pada mobil, asuransi akan membayarkan klaim asuransi. Hanya saja asuransi mobil all risk pembiayaannya lebih mahal daripada TLO.
Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only):
Secara harafiah Total Loss Only (TLO) berarti “hanya (jika) kehilangan total”. Berarti klaim asuransi hanya dapat diajukan apabila terjadi ‘kehilangan total’.
Dalam asuransi mobil, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.
Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, Anda tidak akan mendapatkan ganti rugi atas kerusakan. Patokan 75% diambil karena mobil dipastikan tidak dapat digunakan lagi. Kelebihannya, premi asuransi TLO lebih rendah dibandingkan asuransi mobil all risk.
Dari kedua jenis asuransi tersebut, biaya asuransi all risk jauh lebih tinggi dibandingkan TLO, apalagi kalau ingin menambah perluasan perlindungan. Apabila harga mobil yang Anda miliki terbilang tinggi sehingga butuh biaya tidak sedikit sekalipun rusak ringan, sebaiknya memilih all risk.
Asuransi jenis ini juga cocok bagi usaha rental mobil atau kursus mobil, sebab risiko sekedar rusak ringan terbilang tinggi. Frekuensi pemakaian mobil berpengaruh pada jenis asuransi yang akan diambil.
Semakin sering dipakai, semakin besar pula kemungkinan kecelakaannya. Terlebih, bila rute yang sering digunakan adalah jalur padat. Lagi-lagi all risk menjadi pilihan.
Sebaliknya, kalau mobil lebih sering parkir di rumah daripada diajak keluar, lebih baik memilih TLO. Kecelakaan bukan satu-satunya faktor penentu. Tingkat kriminalitas juga perlu dicermati.
Kriminalitas di daerah-daerah tertentu terbilang tinggi. Kalau Anda tinggal atau sering lalu lalang di daerah seperti ini, pastikan mengasuransikan mobil Anda dengan TLO.
Asuransi Mobil Gabungan
Ada juga jenis asuransi kendaraan gabungan, antara all risk dan TLO, tetapi hanya bisa diperoleh saat kredit mobil. Cara kerjanya adalah di tahun pertama mobil akan ditanggung secara all risk, kemudian di tahun berikutnya hanya asuransi mobil TLO saja.
Asuransi Mobil Collision Coverage
Ini merupakan asuransi kendaraan yang dikhususkan untuk menanggung biaya pengobatan akibat tabrakan yang disebabkan oleh pengemudi. Selain itu, asuransi kendaraan ini juga akan menanggung biaya kerusakan dan ganti rugi sesuai dengan harga mobil yang nasabah miliki.
Asuransi Mobil Personal Injury Protection
Asuransi Mobil Personal Injury Protection memberikan jaminan perlindungan bagi nasabah yang mengalami kecelakaan terhadap diri sendiri ketika sedang berkendara. Tidak hanya itu, jenis asuransi mobil ini juga memberikan biaya tambahan sebagai ganti rugi atas insiden kecelakaan yang dialami nasabah dan penumpangnya.
Asuransi Mobil Liability Insurance
Asuransi mobil satu ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Collision Coverage. Bedanya, asuransi Liability Insurance memberi jaminan tambahan berupa biaya tagihan medis atau cedera yang dialami oleh pemegang polis asuransi kendaraan.
Asuransi Mobil Perluasan (Rider)
Dari ketiga jenis asuransi mobil di atas, Anda masih bisa menambahkan jaminan perluasan asuransi kendaraan. Jaminan perluasan adalah manfaat / benefit tambahan selain pertanggungan karena kecelakaan atau hilang. Jaminan perluasan dengan premi tambahan:
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan banjir dan angin topan
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan gempa bumi dan tsunami
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan huru-hara atau kerusuhan
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan terorisme dan sabotase
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL)
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan kecelakaan diri penumpang
- Jaminan perluasan asuransi kendaraan tanggung jawab hukum terhadap penumpang
Cara Klaim Asuransi Mobil
Cara klaim asuransi mobil harus memperhatikan prosedur dan dokumen. Adapun yang harus diperhatikan pertama kali saat terjadi kecelakaan atau hilang, segera foto kejadian sebagai bukti klaim dan segera buat laporan klaim asuransi kendaraan maksimal 5×24 jam.
Nah, selain mengajukan klaim langsung ke perusahaan asuransi kendaraan, cara lainnya dapat memanfaatkan layanan bantuan klaim dari broker asuransi seperti Lifepal. Dijamin lebih praktis dan mudah!
Simak, proses klaim asuransi mobil secara umum di Indonesia berikut ini:Prosedur Klaim Asuransi Mobil
- Melaporkan klaim:Bisa dengan datang langsung ke kantor cabang, telepon, SMS, atau aplikasi klaim yang disediakan oleh perusahaan asuransi. Biasanya, laporan klaim harus dilakukan maksimal 5×24 jam setelah kejadian, tergantung kebijakan perusahaan.
- Menyiapkan dokumen klaim: Dokumen kendaraan (SIM dan STNK), dokumen polis , formulir klaim yang telah diisi, foto-foto sebagai bukti kecelakaan/kerugian lainnya yang akan diklaim. Dokumen yang perlu disiapkan tergantung pada jenis kerugian yang dialami. Sila perhatikan kelengkapan dokumen pada penjelasan berikutnya.
- Tim asuransi melakukan survei dan analisis: Proses ini bertujuan untuk menghitung estimasi kerugian yang terjadi.
- Tunggu hasil survei dan analisis: Tim dari perusahaan asuransi akan menilai klaim yang dapat disetujui.
- Penggantian klaim: Nasabah mendapatkan penggantian klaim atas kerugian yang terjadi.
Dokumen Klaim Asuransi Mobil
Dokumen yang diperlukan untuk klaim tergantung pada jenis kerusakan atau kerugian yang dialami. Namun, secara umum berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan:
- Dokumen polis asuransi, lampiran/endorsement
- Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- BPKB kendaraan mobil
- Kartu identitas (KTP) tertanggung
- LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
- Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
- Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian
- Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga
Istilah-Istilah dalam asuransi mobil
Pahami lebih dalam mengenai istilah-istilah yang sering disebutkan dalam polis asuransi kendaraan mobil ataupun saat melakukan klaim. Berikut daftar istilah yang bisa kita ingat.
- Tertanggung adalah orang atau badan hukum yang punya kepentingan finansial atas Kendaraan Bermotor yang ditanggung oleh Penanggung (perusahaan asuransi).
- Penanggung adalah perusahaan asuransi memberikan ganti rugi terhadap kerugian dan/atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor.
- Comprehensive/All Risk adalah jenis asuransi kendaraan all risk yang memberikan proteksi untuk semua risiko kerugian yang mungkin terjadi.
- Total Loss Only adalah istilah jenis asuransi yang memberikan proteksi atau jaminan pertanggungan jika terjadi kehilangan total atau kerusakan lebih dari 75 persen.
- Deductible/Own Risk adalah biaya yang harus dibayarkan oleh tertanggung atau peserta asuransi dari setiap kejadian yang dialami. Besarannya adalah Rp300 ribu per kejadian.
- Endorsement adalah perjanjian asuransi yang dikeluarkan oleh peserta asuransi atas persetujuan perusahaan asuransi untuk mengubah polis asuransi.
- Indemnity atau jumlah ganti rugi adalah jumlah penggantian oleh pihak asuransi atas kerugian yang dialami oleh nasabah yang dihitung berdasarkan harga pasar yang berlaku.
- Harga pertanggungan adalah nilai kendaraan sepeda mobil saat didaftarkan menjadi obyek asuransi. Harga di dalam polis asuransi menjadi acuan untuk harga maksimal yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Umumnya harga pertanggungan disesuaikan dengan harga pasar sepeda mobil pada periode tersebut.
- Harga pasar adalah nilai jual pasar sepeda mobil yang menjadi objek jaminan.
- Klausul 41B (Riot Strike Malcious Damage and Civil Commition) adalah pemberian ganti rugi akibat huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan lain sebagainya.
- Premi adalah nilai uang yang harus dibayarkan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan layanan yang diberikan. Premi dapat dibayarkan sesuai dengan cara dan periode yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan peserta asuransi yang berisi pengalihan risiko dan syarat-syarat yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Polis umumnya mencantumkan informasi jumlah pertanggungan, jenis risiko yang ditanggung, pengecualian, jangka waktu perjanjian dan lain sebagainya.
- Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah surat tertulis yang harus diajukan oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi untuk menanggung risiko yang terjadi sesuai dengan perjanjian dalam polis asuransi.
- Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III) adalah jaminan penggantian kepada pihak ketiga akibat kendaraan pihak ketiga mengalami masalah karena kecelakaan dengan kendaraan nasabah.
Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik dan Termurah
Memilih asuransi mobil murah dan bagus harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti jenis asuransinya, produk, dan perbandingan tepat antara premi dan layanan. Berikut ini beberapa tips memilih asuransi kendaraan terbaik yang dapat Anda pertimbangkan:
1. Pilih jenis asuransi yang sesuai (all risk / TLO)
Kenali kebutuhan dan medan yang sering dilewati oleh kendaraan mobil, apakah di kawasan kota yang padat atau jalan yang rusak. Biasanya, asuransi mobil all risk cocok untuk pengendara mobil dalam kota karena berisiko tinggi terkena lecet. Sementara, asuransi mobil TLO cocok untuk mobil yang berada di daerah rawan kriminalitas.
2. Cari asuransi mobil pihak ketiga
Asuransi mobil pihak ketiga adalah manfaat polis yang memberikan ganti rugi jika terjadi risiko kecelakaan atau tabrakan yang melibatkan pihak ketiga. Misal, Anda tanpa sengaja menabrak mobil di depan saat lampu merah. Nah, biaya kerusakan mobil yang Anda tabrak akan ditanggung oleh pihak asuransi kendaraan. Meski begitu, polis asuransi kendaraan ini juga punya beberapa pengecualian, seperti:
- Nasabah menabrak atau mendorong kendaraan lain ketika melakukan latihan mengemudi
- Kerugian terjadi akibat kendaraan digunakan untuk balapan, kejahatan, karnaval, kampanye, dan unjuk rasa
- Kerugian terjadi akibat hal yang disengaja atau direncanakan
- Kendaraan dikemudikan oleh pengemudi tanpa SIM
- Kendaraan mengalami kerugian akibat pengemudi dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan
- Kendaraan mengalami kerugian akibat bencana alam atau kerusuhan
3. Bandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi kendaraan
Agar bisa mendapatkan polis asuransi dengan premi murah dan manfaat lengkap, calon nasabah disarankan untuk membandingkan polis dari berbagai perusahaan asuransi kendaraan di Indonesia secara online
4. Pilih perusahaan asuransi dengan kredibilitas terpercaya
Kredibilitas bukan cuma brand-nya terkenal saja, tetapi juga terpercaya soal pelayanannya dan sebisa mungkin minim komplain.
5. Pilih asuransi kendaraan yang punya bengkel rekanan luas
Asuransi kendaraan biasanya kerja sama dengan bengkel resmi (authorized) dari si brand mobil Anda. Akan tetapi, ada juga yang bekerja sama dengan bengkel non-authorized. Nah, cuma sedikit brand asuransi kendaraan yang mengizinkan Anda untuk bisa melakukan perbaikan ke bengkel mana saja. Sejauh ini, produk yang punya benefit ini adalah ACA Otomate Solitaire dari ACA. Biasanya, benefit asuransi kendaraan seperti ini sangat berguna bila mobil Anda rusak di daerah yang kurang Anda kenal.
6. Bandingkan harga premi versus fitur layanannya
Premi asuransi kendaraan memang sudah diatur oleh OJK. Tapi, fitur dan layanannya antara satu produk dengan lainnya bisa beda-beda meski preminya sama. Ada asuransi kendaraan yang cuma cover kerusakan mobilnya saja, tetapi ada juga yang menanggung pengemudi dan penumpangnya juga. Bahkan, tanpa additional fee. Jadi, saat terima polis asuransi kendaraan , sebaiknya telah terlebih dahulu apa saja perlindungan, fitur, dan benefit ekstra yang diberikan, baru tanda tangan.
7. Lengkapi syarat asuransi mobil
Setelah menentukan polis asuransi yang diinginkan, selanjutnya lengkapi syarat asuransi mobil yang diperlukan. Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika ingin mendaftarkan mobil kesayangan Anda dalam asuransi kendaraan. Berikut ini adalah syarat pendaftaran asuransi mobil:
- Formulir pendaftaran yang disediakan oleh perusahaan asuransi kendaraan
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Untuk Warga Negara Asing wajib menyertakan KITAS atau KITAP
- Surat asli NPWP atau SIUP
Originally posted 2022-04-20 10:28:34.